112 Desa di Musi Rawas Dipastikan Gelar Pilkades Serentak

    112 Desa di Musi Rawas Dipastikan Gelar Pilkades Serentak
    BAHAS PILKADES. Rapat Koordinasi lintas sektor yang digelar DPMD Mura untuk membahas pelaksanaan 112 Pilkades yang dilaksanakan April mendatang secara serentak, (11/1/2021). Foto: Dodi Chandra

    MUSIRAWAS - Sebanyak 112 desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kepastian ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmadi Zulkarnain kepada wartawan, Rabu (13/01/2021). 

    Dikatakannya, segala pembahasan mengenai pelaksanaan pilkades ini sudah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lintas sektor Dinas Instansi vertikal Pemkab Mura, membahas tentang kegiatan pelaksanaan pilkades secara serentak di Tahun 2021 pada Senin (11/1/2021) lalu.

    Ditambahkannya, dalam Pilkades tersebut ada namanya kepanitiaan pilkades. Berbeda dengan pilkades sebelumnya, panitia ini dilarang memungut biaya dari peserta atau Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades).

    "Sebab anggaran panitia pilkades sudah dianggarkan oleh pemerintah. Anggaran yang diberikan sesuai dengan aturan yakni berdasarkan dengan jumlah pemilih, " jelas Ahmadi.

    Misalnya, pemilih dengan jumlah 500-1000 anggarannya Rditetapkan sebanyak Rp32 juta dan yang tertinggi pemilih 4500-5000 maka anggaran disiapkan Rp64 juta.

    Menurut dia, saat ini tahapan Pilkades sudah mulai. Yakni pertama dibentuk Panitia Kabupaten, kemudian tingkat Kecamatan. Selanjutnya kecamatan akan membentuk panitia pilkades di tingkat desa. Setelah itu pendaftaran bacakades dibuka.

    "Calon maksimal lima kandidat. Apabila lebih dari lima kandidat, bacakades akan dilakukan tes, ” jelas Ahmadi Zulkarnain .

    Sebelumnya, masyarakat Musi Rawas terkhusus desa yang akan mengelar pilkades dihebohkan dengan isu bahwa syarat bacakades minimal sarjana (S.1). Mengenai hal ini, ia menegaskan, syarat pendidikan untuk maju mengikuti tahapan pencalonan kepala desa yang benar adalah minimal SMP sederajat.

    "Jadi tidak benar isu itu. Silahkan baca Perda nomor 12/2015 dan perubahannya Perda nomor 12 tahun 2017, " pungkasnya. (ddc)  

    Dodi Chandra

    Dodi Chandra

    Artikel Berikutnya

    Diduga Korupsi BLT DD, Oknum Kades di Musi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!

    Ikuti Kami