MUSIRAWAS SUMSEL - Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas (Pemda Mura), melalui Bagian Hukum Setda Mura hanya menyediakan satu pelayanan bantuan hukum di Tahun 2022.
Satu pelayanan bantuan hukum tersebut meliputi satu khusus bantuan masyarakat kurang mampu dan satu pelayanan bantuan hukum untuk pegawai di Kabupaten Mura.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Hukum Setda Mura, Mukhlisin saat dimintai keterangan sebelum pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, di Auditorium Pemda Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (2/2/2022).
"Untuk tahun ini, kita hanya menyediakan satu pelayanan bantuan hukum baik untuk masyarakat kurang mampu dan pegawai Pemkab Mura, " kata Mukhlisin.
Kabag Hukum menjelaskan, hal ini berkurang dari sebelumnya, karena mengacu sekaligus pandangan dari tahun sebelumnya, karena pelayanan bantuan hukum tidak digunakan, baik untuk masyarakat kurang mampu maupun pegawai Pemda Mura.
"Oleh sebab itu, di tahun ini hanya menyediakan satu pelayanan bantuan hukum, " jelas pria mengenakan kaca mata ini.
Lebih lanjut, Mukhlisin memaparkan, mengenai syarat-syarat masyarakat yang mendapatkan pelayanan hukum salah satunya masyarakat miskin kurang mampu, lalu sesuai dengan perda mura, serta bekerjasama dengan pengacara namun dengan yang sudah terakreditasi kemenkumham.
"Hanya saja ditekankan, tidak menerima pelayanan hukum perkara yang terlibat dengan narkotika baik masyarakat kurang mampu maupun pegawai Pemkab Mura. Dan, untuk jumlah kisaran dana yang disiapkan untuk pelayanan bantuan hukum senilai Rp8, 5 juta, hanya saja untuk Kabupaten Mura hanya, Rp7 juta, " paparnya. (LK/dod)