MUSIRAWAS SUMSEL - Dua usulan raperda yakni penyerahan sarana prasarana utilitas perumahan permukiman (PSPUPP), kemudian raperda tentang pengelolaan air limbah domestik secara resmi dibahas. Hal itu ditandai dengan telah digulirkan rapat paripurna DPRD Musi Rawas dalam rangka penyampaian dan penjelasan bupati Hj. Ratna Mahmud terhadap raperda kabupaten musi rawas tahun 2022, Hari ini (8/3/2022) pagi tadi.
Turut hadir dalam rapat paripurna, wakil Bupati Mura Hj. Suwarti seluruh kepala OPD, serta sebanyak 21 orang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Sekretaris Dewan Amir Hamza mengatakan dalam kesempatan rapat paripurna kali. Turut hadir Bupati Hj. Ratna Mahmud dan Wakil Bupati Hj. Suwarti selaku pejabat esekutif pemerintah kabupaten. Kemudian, dari sebanyak 40 orang anggota DPRD, ada sebanyak 21 orang yang hadir mengikuti rapat paripurna.
Kemudian bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna, Ketua DPRD Adzandri menyampaikan untuk kesempatan rapat paripurna, sebanyak dua usulan raperda yakni tentang PSPUPP dan raperda pengelolaan air limbah domestik telah masuk tahapan pembahasanya.
"Untuk peserta paripurna, semuanya di ikuti 21 anggota dewan yang hadir. Dan telah kita dengarkan atas penyempaian dan penjelasan Bupati terkait dua raperda telah disampaikan. Sehingga, selanjutnya usulan raperda tersebut dilanjutkan segera dibahas ketahap selanjutnya, " ungkap Azandri.
Sementara itu, Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Mahmud mengungkapkan semua berdasarkan surat 180/32/setda/III/2 Maret 2022 yakni tentang usulan pembahasan terhadap dua raperda. Maka dari itu, kehadiran selaku Bupati menghadiri undangan rapat paripurna yang mempunyai tugas menyampaikan dan penjelasan terhadap dua raperda yang kemudian dilanjutkan pembahasanya.
"Dari semua terhadap usulan raperda, tentunya semua haruslah sesuai dengan ketentuan berlaku. Dimana, raperda ditetapkan tidaklah boleh bertentangan aturan perundang-undangan. Disamping itu pula, raperda juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, " papar wanita dahulu pernah menjabat sebagai kepala PDAM Tirta Lubuklinggau ini.
Dikatakan Ratna Mahmud, dengan di sampaikanya penjelasan. Dirinya selaku pemerintah esekutif, berharap raperda yang diusulkan kiranya ditindaklanjuti guna disahkan.
"Raperda yang di usukan nantinya menjadi peraturan daerah (Perda). Adapun, perda dibuat menjadi aturan hukum ditingkat daerah, "katanya.
Sementara itu, dari masing-masing dua raperda tersebut pertama raperda PSPUPP yang diusulkan bertujuan sebagai mana tentang keberlasungan, pemeliharaan yang mana sesuai pasal 26 Mendagri No 9 tahun 2009.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
"Sedangkan untuk raperda pengelolaan limbah domestik, berkaitan dengan lingkunga dan hidup sehat yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Dan tujuan dibentuknya perda ini sebagai upaya mensosialisasikan terhadap prilaku hidup bersih, sehat dari dampak pencemar limbah. Kemudian pula dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan air limbah, " tandasnya.
Masih kata Ratna Mahmud, dengan semua telah disampaikan. Tentunya, dengan segala pertimbangan raperda segera dibahas kemudian disahkan menjadi perda.
"Yang jelas, dengan segala kerendahan hati. Untuk itu, setelah telah diuraikan terhadap dua raperda. Diharapkan, kepada para wakil rakyat DPRD Musi Rawas untuk mesahkan raperda itu, " pungkasnya. (sp/dod)